Jika Anda memiliki beberapa proyek kayu yang ingin Anda kerjakan, mengapa tidak mencoba piringan perekat hook and loop 15mm ini? Alat ini membantu dalam proses pengamplasan. Mengampelas berarti meratakan permukaan kayu menggunakan kertas amplas khusus. Piringan perekat hook and loop 150mm juga sangat bermanfaat karena memungkinkan Anda melakukan pekerjaan yang baik saat mengampelas kayu.
Piringan Perekat Hook and Loop yang Mudah Digunakan
Pelat perekatnya menggunakan sistem kait dan loop, sangat mudah dipasang dan dilepas tanpa hambatan. Anda bahkan bisa memasang cakram amplas hanya dengan menempelkannya ke pelat. Cakram tersebut bisa dilepaskan dengan mudah hanya dengan dicabut setelah selesai digunakan. Dengan cara ini, Anda bisa mengganti jenis kertas amplas dalam hitungan detik sesuai kebutuhan proyek Anda.
Dengan Woodworking Sanding Kit, PolishingAda s48 pcs sandpaper, 12 pcs wol felt, 4 pcs batang dan 3 pcs roda spons untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda, efisiensi tinggi, efek grinding yang baik, anti-blok, dan umur panjang.
Ketika Anda menggunakan 150mm hook loop sanding pad itu meningkatkan sanding Anda, polishing dan kayu. Dengan demikian, Anda dapat meluruskan kayu hingga rata, hampir tanpa usaha. Ini juga memungkinkan Anda untuk bekerja sampai ke tepi permukaan pengelasan Anda untuk mendapatkan melalui pengelasan Anda lebih cepat, dan pindah ke bagian lain dari proyek Anda.
Pad penggeser hook and loop cocok untuk multi-sander dan power sander. Jadi ini sangat nyaman untuk memiliki di area kerja Anda. Anda juga dapat menggunakannya untuk berbagai mesin penggiling dan mendapatkan hasil maksimal dari proyek kayu Anda.
Saat Anda ingin proyek-proyek Anda terlihat rapi dan profesional, piringan perekat hook and loop 150mm ini dapat digunakan. Hal ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan hasil akhir yang halus pada kayu Anda, yang tentunya menyenangkan dipandang. Baik Anda sedang membuat kerajinan di rumah atau sedang mengerjakan proyek secara profesional, alat ini dapat membantu Anda mencapai hasil yang hebat.